JAKARTA. Anggota DPR dari Fraksi Partai PAN, Chandra Tirta Wiajaya menuturkan, ada 29 dari 72 kontrak minyak dan gas (migas) yang habis masa kontraknya tahun 2013 sampai 2021. Menurut Chandra, negara memiliki hak untuk menguasai blok-blok migas itu daripada memperpanjang kontraknya kepada perusahaan yang menguasai saat ini. "Ini menjadi jalan untuk meningkatkan ketahanan, kemandirian nasional dan ketersediaan pasokan energi dalam negeri," ujar Chandra pada seminar di gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/7).
Tahun | Kontraktor Migas |
2013 | Wilayah Siak (PT Chevron Pacifik Indonesia) |
2015 | Gabang (JON Pertamina-Costa) |
2017 | - Mahakam (Total EP Indonesie) - Offshore North West Java (Pertamina Hulu Energi) - Attaka (Inpex Corp) - Lematang (Medco EP Indonesia) |
2018 | - Tuban (Join Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina) - Ogan Komering (JOB Pertamina-Talisman) - North Sumatera Offshore B (Exxon Mobil) - Sumatera Tenggara (Vico Indonesia) - Pasir Barat dan Attaka (Chevron Indonesia). |
2019 | - Bula (Kalrez Petroleum) - Seram Non Bula (Citic) - Pendopo dan Raja (JOB Pertamina-Golden Spike) - Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess). |
2020 | - South Jambi B (Conoco Philips) - Malacca Strait (Kondur Petroleum) - Brantas (Lapindo) - Salawati (JOB Pertamina-Petrochina) - Kepala Burung 8lok A (Petrochina) - Sengkang (Energy Equity) - Makassar Strait Offshore Area A (Chevron Indonesia Company). |
2021 | - Rokan (CPI) - Bentu Segat (Kalila) |