MOMSMONEY.ID - Bebas dikunjungi pemegang paspor Indonesia, berikut daftar negara bebas visa bagi warga Indonesia. Biaya liburan yang besar terkadang membuat rencana liburan jadi batal. Terutama, jika membutuhkan visa untuk pergi berlibur ke luar negeri. Visa sendiri adalah izin yang diberikan sebuah negara untuk warga negara lain, agar bisa memasuki dan mengunjungi negara tersebut.
Baca Juga: Paket Tur Wisata Musim Dingin di Jepang, Berangkat Januari 2024 Dalam visa terdapat keterangan lama waktu yang bisa dimiliki seseorang untuk bisa tinggal di negara tersebut. Untuk mendapatkan visa seseorang harus mengajukan proses permohonan terlebih dahulu. Proses ini dapat dilakukan di kedutaan besar negara atau agen perwakilan negara tersebut. Namun tak perlu khawatir, hubungan kerjasama antara Indonesia dan negara ASEAN membuat beberapa negara ASEAN bisa dimasuki oleh WNI tanpa visa. Jika Anda merupakan WNI yang memiliki paspor Indonesia, Anda bisa bebas mengunjungi negara bebas visa ini. Yuk, simak daftar negara yang bebas visa bagi WNI.
Baca Juga: Main Ski di Sapporo Jepang Bareng Panorama Tours, Berangkat Desember 2023 Asia Daerah atau Negara Asia yang mengizinkan penduduk Indonesia untuk memasuki negaranya tanpa visa biasanya juga akan memberikan tenggat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku: Brunei – 14 hari Hong Kong – 30 hari Malaysia – 30 hari Singapura – 30 hari Thailand – 30 hari Jepang – 3 tahun (menggunakan stiker bebas visa Jepang)
Baca Juga: Wisata Musim Dingin di Swiss Bareng Panorama Tours, Berangkat Desember 2023 Amerika Amerika ternyata juga memiliki beberapa bagian negara yang memberikan kelonggaran bagi WNI untuk mengunjungi negaranya tanpa menggunakan visa: Bermuda – tidak ada batasan Brasil – 30 hari Chile – 90 hari Peru – 183 hari
Ekuador – 90 hari Negara-negara tersebut adalah beberapa negara yang memberikan izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Bagi yang punya paspor Indonesia, jangan lupa kunjungi beberapa negara bebas visa itu tadi, ya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Christ Penthatesia