KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebut daftar negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia bertambah menjadi 19 negara. Penambahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat hubungan ekonomi dengan negara mitra. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan penambahan daftar negara penerima BVK baru saja diumumkan oleh Kementerian Imigrasi.
Baca Juga: Bapanas: Pasokan dan Harga Pangan Stabil Sementara itu, hingga kini belum ada rencana penyesuaian tarif visa kunjungan bagi warga negara asing. "Baru saja Kementerian Imigrasi merilis ada tambahan tiga negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan, sehingga hari ini ada 19 negara yang diberikan bebas visa kunjungan," ujar Widiyanti dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Peningkatan Daya Saing Pariwisata Nasional di Kantor Bakom RI, Rabu (15/7/2026). Terkait tarif visa kunjungan, Widiyanti mengatakan Kementerian Pariwisata belum menerima informasi adanya perubahan kebijakan. "Kami belum terinfo dari Kementerian Imigrasi mengenai peningkatan tarif, itu saya rasa tidak ada rencana selama ini," katanya. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang efektif berlaku pada 9 Juli 2026. Peraturan yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto itu sekaligus mencabut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas Bebas Visa Kunjungan saat ini berlaku bagi 19 negara dan wilayah, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Timor-Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, Peru, Makau, Kazakhstan, dan Belarus. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan penambahan daftar negara penerima BVK merupakan hasil evaluasi pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. "Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ujar Agus.
Baca Juga: Aturan Digodok! Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk ETF Emas Menurut Agus, pemerintah menerapkan kebijakan bebas visa secara selektif dan tidak memberikannya tanpa pertimbangan. Selain mengedepankan asas timbal balik, pemerintah juga memperhitungkan aspek keamanan nasional serta potensi peningkatan kunjungan wisatawan, investasi, perdagangan, dan hubungan bilateral dengan negara mitra. Saat ini, pemegang paspor Indonesia juga telah memperoleh akses bebas visa ke 88 negara. Pemerintah berharap kebijakan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News