KONTAN.CO.ID - Denmark menjadi negara dengan penerimaan pajak terbesar di dunia pada 2024, jika dibandingkan berdasarkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan data Dana Moneter Internasional (IMF) untuk tahun 2024, penerimaan pajak Denmark mencapai 45,3% dari PDB. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam daftar 20 negara dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB terbesar. Perlu dicatat, persentase tersebut merupakan perbandingan penerimaan pajak dengan PDB, bukan tarif pajak yang dibebankan kepada masyarakat atau perusahaan.
Baca Juga: AS Unggul Jauh, Ini Daftar 20 Negara dengan Dana Litbang Pertahanan Terbesar Negara dengan Penerimaan Pajak Terbesar di Dunia
Denmark berada di posisi teratas dengan rasio penerimaan pajak sebesar 45,3% terhadap PDB. Bulgaria dan Swedia menyusul di posisi kedua dan ketiga dengan masing-masing 38,8% dan 38,7%. Namibia menjadi negara non-Eropa dengan posisi tertinggi, yakni peringkat keempat dengan rasio 35,3%. Mengutip data yang dirangkum
Visual Capitalist, berikut adalah daftar 20 negara dengan penerimaan pajak terbesar terhadap PDB:
| No. | Negara | Penerimaan Pajak terhadap PDB |
| 1 | Denmark | 45,3% |
| 2 | Bulgaria | 38,8% |
| 3 | Swedia | 38,7% |
| 4 | Namibia | 35,3% |
| 5 | Islandia | 33,4% |
| 6 | Selandia Baru | 32,6% |
| 7 | Norwegia | 31,3% |
| 8 | Eswatini | 30,7% |
| 9 | Luksemburg | 30,7% |
| 10 | Finlandia | 30,4% |
| 11 | Italia | 29,6% |
| 12 | Belgia | 29,6% |
| 13 | Kanada | 29,5% |
| 14 | Australia | 29,4% |
| 15 | Montenegro | 29,0% |
| 16 | Prancis | 28,7% |
| 17 | Inggris | 28,5% |
| 18 | Austria | 28,3% |
| 19 | Yunani | 27,8% |
| 20 | Barbados | 27,8% |
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Nomor 2 Tercepat di G20, Ungguli China dan AS Denmark Jadi Negara dengan Penerimaan Pajak Tertinggi
Denmark mencatat rasio penerimaan pajak sebesar 45,3% dari PDB. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat rasio penerimaan pajak Amerika Serikat yang berada di angka 19,5%. Tingginya rasio tersebut menunjukkan besarnya kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan pemerintah jika dibandingkan dengan ukuran perekonomian Denmark. Namun, angka itu tidak berarti masyarakat Denmark membayar pajak dengan tarif sebesar persentase tersebut. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB merupakan indikator fiskal yang membandingkan total penerimaan pajak pemerintah dengan nilai ekonomi suatu negara. Selain Denmark, Bulgaria dan Swedia yang menempati tiga posisi teratas, terdapat Islandia, Norwegia, Luksemburg, Finlandia, Italia, Belgia, Montenegro, Prancis, Inggris, Austria, dan Yunani. Sementara itu, negara di luar Eropa yang masuk dalam daftar adalah Namibia, Selandia Baru, Eswatini, Kanada, Australia, dan Barbados.
Baca Juga: Daftar Negara Konsumen Batubara Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk 5 Besar Indonesia Punya Penerimaan Pajak 10,1%
Dalam daftar IMF tersebut, Indonesia tercatat memiliki penerimaan pajak sebesar 10,1% dari PDB pada 2024. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas daftar 20 besar. Negara yang berada di posisi ke-20, Barbados, memiliki rasio penerimaan pajak sebesar 27,8%. Sebagai pembanding, rasio Indonesia juga berada di bawah Amerika Serikat yang mencatat 19,5%. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB perlu dibedakan dari tarif pajak. Sebagai contoh, ketika suatu negara memiliki rasio penerimaan pajak sebesar 30%, angka tersebut tidak berarti seluruh masyarakat atau perusahaan di negara tersebut dikenakan pajak sebesar 30%.
Rasio tersebut menunjukkan besarnya total penerimaan pajak pemerintah dibandingkan dengan nilai PDB. Data
World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) milik IMF digunakan untuk membandingkan penerimaan pemerintah dan penerimaan pajak antarnegara. Pembaruan 2026 mencakup data hingga 2024. Dengan rasio 10,1 persen, Indonesia masih berada cukup jauh dari negara-negara dengan kontribusi penerimaan pajak terhadap PDB terbesar di dunia.
Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Besar Negara G20 dengan Ekspor Terbesar ke AS