Daftar Negara yang Batasi Akses Media Sosial untuk Anak, Australia Jadi Pelopor



KONTAN.CO.ID - Sejumlah negara mulai memperketat akses media sosial bagi anak dan remaja. Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Pembatasan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak.

Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun.


Negara-negara lain seperti Inggris, Spanyol, Malaysia, hingga Uni Emirat Arab juga mulai menerapkan atau menyiapkan pembatasan serupa.

Selengkapnya, berikut adalah daftar negara yang telah menerapkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak.

Baca Juga: Ritel Fesyen Shein Bersiap IPO, Target Raup US$ 1,73 Miliar

1. Australia

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Aturan tersebut berlaku sejak 10 Desember 2025 dan mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Mengutip Reuters, platform yang gagal menjalankan aturan tersebut dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp632 miliar.

2. Inggris

Inggris berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Mantan Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan pemerintah menargetkan aturan tersebut disetujui sebelum Natal 2026 dan mulai berlaku sekitar musim semi 2027.

Inggris juga menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi membantu mencegah anak menyebarkan gambar telanjang melalui ponsel.

3. China

China telah menerapkan program "minor mode" untuk membatasi penggunaan perangkat dan aplikasi oleh anak.

Pembatasan dapat berbeda berdasarkan usia, termasuk pengaturan waktu penggunaan perangkat dan akses terhadap aplikasi tertentu.

Baca Juga: Qantas Catat Pemulihan Permintaan Penerbangan Australia-AS

4. Denmark

Denmark mengumumkan rencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Namun, orang tua tetap dapat memberikan izin kepada anak berusia 13 atau 14 tahun untuk menggunakan platform tertentu.

5. Prancis

Prancis sempat menyetujui rancangan aturan yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. 

Namun, pengadilan tertinggi Prancis pada 14 Agustus 2026 memblokir aturan tersebut karena dinilai dapat melanggar kebebasan berekspresi.

6. Jerman

Anak berusia 13 hingga 16 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan persetujuan orang tua.

Namun, kelompok perlindungan anak menilai sistem tersebut masih belum cukup untuk melindungi pengguna di bawah umur.

7. Yunani

Yunani disebut semakin dekat untuk menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.

Dalam laporan Reuters, seorang sumber senior pemerintah mengatakan pada Februari 2026 bahwa pemerintah "sangat dekat" dengan pengumuman kebijakan tersebut.

Baca Juga: Deputi Gubernur BOJ Dorong Kenaikan Suku Bunga Secara Tepat Waktu

8. India

Penasihat ekonomi utama India menyerukan pembatasan usia penggunaan media sosial. Pada Januari 2026, ia mengkritik cara platform mempertahankan keterlibatan pengguna dan menyebutnya sebagai "predatory".

Negara bagian Goa juga sebelumnya mempertimbangkan pembatasan yang serupa dengan kebijakan Australia.

9. Italia

Anak di bawah 14 tahun membutuhkan persetujuan orang tua untuk membuat akun media sosial. Setelah berusia 14 tahun, persetujuan orang tua tidak lagi diperlukan.

10. Malaysia

Malaysia mulai melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial. Kebijakan tersebut disampaikan regulator komunikasi Malaysia pada 1 Juni 2026.

11. Selandia Baru

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. 

Platform akan diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk memverifikasi usia pengguna.

Platform yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan global.

12. Norwegia

Norwegia pada 2024 mengusulkan kenaikan usia minimum untuk menyetujui syarat penggunaan media sosial dari 13 menjadi 15 tahun.

Orang tua masih dapat memberikan persetujuan bagi anak di bawah usia tersebut. Pemerintah juga menyiapkan aturan untuk menetapkan usia minimum 15 tahun secara mutlak.

Baca Juga: Investasi Bisnis Australia Turun 3,6% pada Kuartal II 2026

13. Polandia

Pemerintah Polandia sedang menyiapkan aturan yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Platform juga akan bertanggung jawab melakukan verifikasi usia pengguna.

14. Slovenia

Slovenia sedang menyusun undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Wakil Perdana Menteri Matej Arcon menyampaikan rencana tersebut pada Februari 2026.

15. Spanyol

Spanyol berencana melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Platform nantinya diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan pengguna memenuhi batas minimum.

Pemerintah Spanyol juga menyatakan akan memperketat aturan agar jejaring sosial dan teknologi AI lebih aman bagi anak.

16. Swedia

Komisi yang ditunjuk pemerintah Swedia merekomendasikan usia minimum penggunaan media sosial sebesar 15 tahun.

Jika aturan tersebut diterapkan, platform akan bertanggung jawab melakukan verifikasi usia pengguna.

Baca Juga: Nvidia Dikabarkan Bakal Akuisisi Hugging Face, Nilai Kesepakatan Capai US$ 13 Miliar

17. Turki

Parlemen Turki pada 24 April 2026 mengesahkan aturan yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.

Aturan tersebut juga memperkenalkan ketentuan baru untuk berbagai platform digital, termasuk perusahaan perangkat lunak game.

18. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab pada 18 Juni 2026 menetapkan usia minimum penggunaan media sosial pada 15 tahun.

Anak di bawah 15 tahun dilarang membuat atau menggunakan akun media sosial pribadi. Akses mereka terhadap fitur lengkap platform juga dibatasi.

Kebijakan tersebut menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan batas usia penggunaan media sosial.

19. Amerika Serikat

Sejumlah negara bagian telah memiliki aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak untuk menggunakan media sosial. Namun, beberapa aturan tersebut menghadapi gugatan terkait kebebasan berekspresi.

Kids Online Safety Act (KOSA) mewajibkan perusahaan media sosial melakukan langkah yang wajar untuk mencegah fitur platform menyebabkan bahaya bagi anak dan remaja.

Aturan tersebut berbeda dengan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) yang melarang perusahaan mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

20. Uni Eropa

Uni Eropa juga sedang menyiapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak dari risiko media sosial. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam rencana Digital Fairness Act.

Parlemen Eropa sebelumnya juga mendukung resolusi yang menyerukan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform online, situs berbagi video, dan AI companion tanpa persetujuan orang tua.

Untuk anak di bawah 13 tahun, resolusi tersebut mengusulkan larangan akses secara penuh.

Baca Juga: AS Klaim Peretas China Bobol Departemen Kehakiman, NASA, The Fed Hingga Senat