KONTAN.CO.ID - Memasuki paruh kedua tahun 2025, masih ada banyak negara yang melarang penggunaan layanan chatbot milik OpenAI, yakni ChatGPT. Sebagian besar negara yang melarang penggunaan ChatGPT umumnya mengambil langkah itu atas dasar keamanan data pengguna. Mengapa negara melarang penggunaan ChatGPT?
Daftar Negara yang Melarang Penggunaan ChatGPT
Dilansir dari Visual Capitalist, larangan banyak diterapkan oleh negara-negara dengan kontrol internet yang ketat, seperti China, Korea Utara, dan Iran. Pemerintah negara-negara tersebut dengan tegas membatasi akses ke platform digital asing, biasanya dengan alasan kontrol informasi dan stabilitas politik. Di China misalnya, netizen domestik hanya memiliki akses ke beberapa model bahasa besar atau large language model (LLM), yaitu jenis program kecerdasan buatan (AI) yang dapat mengenali dan menghasilkan teks. Baca Juga: 3 Rekomendasi Prompt ChatGPT untuk Mempermudah Tugas Manajer Beberapa layanan yang diizinkan termasuk Qwen milik Alibaba, DeepSeek, Baichuan, dan Hunyuan yang didukung Tencent. Larangan terhadap ChatGPT juga diterapkan oleh negara-negara yang dilanda konflik seperti Suriah, Afghanistan, dan Yaman. Langkah itu diambil di tengah masalah keamanan dan keterbatasan infrastruktur.- China: Diblokir pemerintah
- Korea Utara: Diblokir pemerintah
- Iran: Diblokir pemerintah
- Kuba: Diblokir pemerintah
- Suriah: Diblokir pemerintah
- Afghanistan: Diblokir pemerintah
- Republik Afrika Tengah: Diblokir pemerintah
- Eritrea: Diblokir pemerintah
- Libya: Diblokir pemerintah
- Sudan Selatan: Diblokir pemerintah
- Sudan: Diblokir pemerintah
- Yaman: Diblokir pemerintah
- Bhutan: Diblokir pemerintah
- Eswatini: Diblokir pemerintah
- Chad: Diblokir pemerintah
- Burundi: Diblokir pemerintah
- Republik Demokratik Kongo: Diblokir pemerintah
- Hong Kong: Belum didukung OpenAI
- Belarus: Belum didukung OpenAI