Daftar obat BPJS sudah rampung



JAKARTA. Pemerintah terus melakukan persiapan menjelang pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah dengan menyelesaikan format Formularium Nasional (Fornas) yang akan berlaku bersamaan dengan pengoperasian BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.

Fornas adalah daftar obat komprehensif yang menjadi acuan bagi rumahsakit dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Menurut Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan, Fornas yang disusun oleh tim ahli di bawah Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan segera disosialisasikan kepada publik. "Fornas untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat dapat memperoleh obat dengan standar mutu dan harga yang sama," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Fornas sangat penting sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's), yakni paket penanganan medis yang akan digunakan dalam BPJS Kesehatan.


Maura Linda Sitanggang, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes, menambahkan, Fornas bukan hanya mempermudah rumahsakit dalam memenuhi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Melainkan juga sistem tersebut bisa membuat penggunaan obat menjadi rasional, sehingga efektivitas biaya kesehatan bisa dilakukan.

Dalam Fornas tersedia semua jenis obat untuk semua jenis penyakit, dan bisa diakses langsung oleh masyarakat lewat katalog online atawa e-catalog. Alhasil, tercipta transparansi dan menutup celah rumahsakit memainkan harga obat. "Nantinya Fornas akan disahkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan yang kemungkinan keluar akhir Agustus ini," kata Maura.

Fajriadinur, Direktur Pelayanan PT Askes, BUMN yang akan menjelma menjadi BPJS Kesehatan, menyambut baik sistem Fornas. Sistem ini bisa membantu rumahsakit memperoleh harga obat yang efisien dengan mutu yang bisa dipertanggungjawabkan.

Fornas yang masuk dalam sistem INA-CBG's sebagai standar klaim yang akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada rumahsakit juga punya kelebihan lain, yaitu bisa menekan harga obat sebesar 15% hingga 40%. "Caranya adalah dengan adanya kepastian dari pasar serta memutus biaya marketing dan promosi," ungkap Maura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie