Daftar passing grade PPPK 2021 tenaga kesehatan dan cara menghitungnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Passing grade Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Non Guru Jabatan Fungsional adalah ambang batas minimal nilai yang harus dicapai peserta dalam seleksi PPPK Non Guru. 

Dalam seleksi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional ini termasuk di antaranya adalah tenaga kesehatan atau nakes. 

Pemerintah pun telah mengatur passing grade PPPK non guru termasuk nakes. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpanrb Nomor 1128 Thn 2021 tentang Nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2021. 

Jenis Kompetensi dalam seleksi PPPK 2021 Jabatan Fungsional tenaga kesehatan


Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut beberapa jenis kompetensi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Non Guru JK untuk tenaga kesehatan:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: seleksi kompetensi teknis dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Adapun materi yang diujikan tersebut berhubungan dengan formasi yang dilamar. 
  • Seleksi Kompetensi Manajerial: seleksi kompetensi manajerial dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berhubungan dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. 
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: seleksi kompetensi sosial kultur dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berhubungan dengan interaksi dalam masyarakat meliputi bidang agama, suku, budaya, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip. Selain itu, seleksi tersebut juga ditunjukan untuk menghasilkan pekerja dengan kinerja yang maksimal dalam peran, fungsi, dan jabatan. 
  • Seleksi Wawancara: Seleksi wawancara dilakukan untuk mengetahui integritas dan moralitas yang dimiliki pelamar.
Baca Juga: Inilah materi ujian SKD dan passing grade yang harus dipenuhi peserta PPPK 20221