Daftar pemilih tetap DKI Jakarta ditunda



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012. Penundaan diminta lantaran pendataan daftar pemilih sementara (DPS) yang carut marut. DPRD memangil KPUD dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Jumat ini (25/5), untuk membahas persoalan tersebut.

Komisi A DPRD DKI sudah melayangkan surat resmi permohonan agar penetapan DPT ditunda ke KPUD DKI, Rabu (23/5). DPRD menilai ada ketidakberesan dalam pendataan DPS sehingga jika tidak diperbaiki akan berpotensi menjadi sengketa hukum. Sebab, ada temuan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, serta NIK kosong yang harus diklarifikasi.

"Dari pertemuan nanti, juga membahas berapa lama waktu penundaannya untuk perbaikan data ganda," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, kemarin (24/5).


Ida bilang, dalam persoalan ini Disdukcapil maupun KPUD terkesan saling lempar masalah. Makanya, sebelum ada kejelasan soal NIK ini, penetapan DPT sebaiknya ditunda dulu. "Persoalan DPT harus dituntaskan, terlebih ada banyak protes dari tim sukses yang menemukan NIK ganda," ujarnya.

Ida juga tidak setuju data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipakai untuk data pemilih dalam Pilgub DKI. "Memang ada daerah lain yang telah 100% menerapkan e-KPT, tapi Jakarta baru 75%, sehingga tidak bisa jadi rujukan untuk Pilgub," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri