KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025. Penyaluran bansos PKH ini menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sebagai informasi, penyaluran PKH ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Kelompok sasaran program ini meliputi ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Ibu hamil, sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun
- Anak sekolah SD, sebesar Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
- Anak sekolah SMP, sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA, sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun
- Lanjut usia, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.