KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu solusi mengatasi pandemi corona. Sehubungan dengan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19. Rekomendasi ini diberikan mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Rekomendasi ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya.
Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap. Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac. Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain. Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.
Penyakit penyerta atau komorbid layak:
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid) 2. Alergi obat 3. Alergi makanan 4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik. 5. Rhinitis alergi 6. Urtikaria 7. Dermatitis atopi 8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200. 9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik 10. Tuberkulosis 11. Kanker paru 12. Interstitial lung disease 13. Penyakit hati 14. Diabetes mellitus 15. Obesitas 16. Nodul tiroid 17. Pendonor darah 18. Penyakit gangguan psikosomatis
Penyakit penyerta atau komorbid belum layak:
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya) 2. Sindroma Hiper IgE 3. PGK Non Dialisis 4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) 5. Transplantasi Ginjal 6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid 7. Hipertensi 8. Gagal jantung 9. Penyakit jantung koroner 10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik) 11. Penyakit-penyakit gastrointestinal 12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun 13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah. 14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.
Penyakit penyerta atau komorbid tidak layak:
Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
Dalam surat rekomendasi yang diterima Kompas.com, PAPDI juga menekankan, pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak. Penulis : Bestari Kumala Dewi Editor : Bestari Kumala Dewi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PAPDI: Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat