KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak berhati-hati, masyarakat bisa terjebak praktek pinjol ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi terkait pinjol ilegal antara lain bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022. Sebelum membahas mengenai daftar pinjol legal, ada baiknya menyimak informasi tentang pinjol ilegal terlebih dulu. Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Daftar Pinjol Legal 2022 yang Harus Diingat, Jangan Asal Pinjam Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak berhati-hati, masyarakat bisa terjebak praktek pinjol ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi terkait pinjol ilegal antara lain bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022. Sebelum membahas mengenai daftar pinjol legal, ada baiknya menyimak informasi tentang pinjol ilegal terlebih dulu. Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.