KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan keuangan digital. Hingga 31 Juni 2025, terdapat 97 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Juli 2025 dari OJK, Waspadai Penipuan!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan keuangan digital. Hingga 31 Juni 2025, terdapat 97 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
TAG: