KONTAN.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar atau SD sebentar lagi akan dimulai. Jadwal kegiatan PPDB jenjang ini bisa berbeda tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda). Bersumber dari Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Jalur-jalur PPDB SD 2022
1. Jalur Zonasi: Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Persyaratan untuk mendaftar jalur PPDB ini yakni: Ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili. Calon siswa baru hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.
- Ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Pemerintah didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
- Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.