KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah dibuka. Pendaftaran seleksi ini dibuka selama 14 hari mulai dari tanggal 31 Oktober tanggal 13 November 2022 mendatang. Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar melalui situs sscasn.bkn.go.id. Namun, hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.
Perincian gaji PPPK Guru tahun 2022
Bagi calon peserta seleksi yang masih belum mengetahui berapa gaji yang akan didapat PPPK Guru, berikut ini perinciannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). 1. PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). 2. PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun). 3. PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). 4. PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun). 5. PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun). 6. PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun). 7. PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun). 8. PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun). Baca Juga: Buka Daftar-sscasn.bkn.go.id untuk Membuat Akun PPPK Guru 2022, Simak Caranya IniSyarat dan kategori prioritas seleksi PPPK Guru 2022
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni:- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemdikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemdikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud