Daftar Saham HSC Belum Bertambah, OJK Beri Penjelasan Ini



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum ada penambahan emiten yang masuk dalam kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penetapan saham HSC tidak dilakukan secara berkala, melainkan berdasarkan pemicu tertentu (triggering event).

"Jadi kalau HSC ini tidak dilakukan secara periodik ya, tapi dilakukan berdasarkan triggering event, misalnya saham-saham yang masuk ke indeks utama, saham-saham yang masuk ke indeks provider global, kemudian adanya alert dalam bentuk UMA (unusual market activity) ya,” ujar Hasan usai agenda peluncuran program Pintar Reksa Dana dan Pekan Reksa Dana 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (27/4/2026).


Baca Juga: Airlangga Tiru India, Dorong Investasi Berkala di Pasar Modal Indonesia

Ia menambahkan, ketika terdapat saham yang memenuhi kriteria tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan langsung melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu periode tertentu. Jika terbukti memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, maka statusnya akan diumumkan secara individual, bukan dalam bentuk daftar berkala.

“Kalau terbukti masuk kategori high concentration akan diumumkan, jadi pengumumannya bukan daftar, tapi nanti satu-satu,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, hingga saat ini belum ada tambahan emiten baru yang terkonfirmasi masuk kategori HSC oleh BEI.

Per 31 Maret 2026, BEI resmi merilis daftar 9 saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi (HSC), yakni: PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Baca Juga: IHSG Oversold, Analis Rekomendasikan Strategi Trading Selektif

Hasan juga menjelaskan, berbeda dengan praktik di beberapa negara, BEI membuka peluang bagi emiten untuk keluar dari kategori HSC. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara proaktif oleh emiten dengan menyampaikan penjelasan serta bukti bahwa struktur kepemilikan sahamnya sudah lebih tersebar.

"Berbeda dengan pola di tempat lain, di Bursa Efek Indonesia ada kepentingan yang boleh juga exit, tapi emiten tersebut harus memberikan penjelasan dan membuktikan bahwa kondisinya sudah berubah, artinya sudah tidak terkonsentrasi lagi," bubuh Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News