KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum ada penambahan emiten yang masuk dalam kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penetapan saham HSC tidak dilakukan secara berkala, melainkan berdasarkan pemicu tertentu (triggering event). "Jadi kalau HSC ini tidak dilakukan secara periodik ya, tapi dilakukan berdasarkan triggering event, misalnya saham-saham yang masuk ke indeks utama, saham-saham yang masuk ke indeks provider global, kemudian adanya alert dalam bentuk UMA (unusual market activity) ya,” ujar Hasan usai agenda peluncuran program Pintar Reksa Dana dan Pekan Reksa Dana 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (27/4/2026).
Daftar Saham HSC Belum Bertambah, OJK Beri Penjelasan Ini
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum ada penambahan emiten yang masuk dalam kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penetapan saham HSC tidak dilakukan secara berkala, melainkan berdasarkan pemicu tertentu (triggering event). "Jadi kalau HSC ini tidak dilakukan secara periodik ya, tapi dilakukan berdasarkan triggering event, misalnya saham-saham yang masuk ke indeks utama, saham-saham yang masuk ke indeks provider global, kemudian adanya alert dalam bentuk UMA (unusual market activity) ya,” ujar Hasan usai agenda peluncuran program Pintar Reksa Dana dan Pekan Reksa Dana 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (27/4/2026).
TAG: