KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan pada 2027 mencapai Rp 632 triliun. Angka tersebut meningkat 9,6% dibandingkan proyeksi belanja perpajakan pada 2026 yang sebesar Rp 576,4 triliun. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027
, pemerintah memproyeksikan sektor industri pengolahan tetap menjadi penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan pada 2027.
Nilai fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan sektor ini meningkat dari Rp 147,9 triliun pada 2026 menjadi Rp 166,1 triliun pada 2027. Dengan demikian, nilainya bertambah Rp 18,2 triliun dalam setahun.
Baca Juga: Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global Industri pengolahan juga menjadi sektor dengan porsi terbesar dalam pemanfaatan belanja perpajakan. Pada 2025, nilai belanja perpajakan yang dinikmati sektor ini mencapai Rp 130,7 triliun atau sekitar 25,1% dari total belanja perpajakan sebesar Rp 521,5 triliun. Kementerian Keuangan menjelaskan tingginya belanja perpajakan pada industri pengolahan terutama berasal dari sejumlah fasilitas perpajakan. Di antaranya fasilitas yang dimanfaatkan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, pemanfaatan belanja perpajakan pada industri pengolahan juga berasal dari pembebasan Bea Masuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal. Setelah industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penerima manfaat terbesar berikutnya. Belanja perpajakan untuk sektor tersebut diproyeksikan mencapai Rp 70,7 triliun pada 2027, naik dari Rp 66,5 triliun pada 2026. Pada 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang sekitar 11,8% dari total belanja perpajakan. Fasilitas yang dimanfaatkan antara lain pembebasan atas hasil perikanan dan kelautan serta barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Tarik Ulur, Kepastian Jadi Sorotan Industri Sektor perdagangan juga menjadi salah satu penerima utama belanja perpajakan. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp 66,5 triliun pada 2027, meningkat dari Rp 60,3 triliun pada 2026. Sementara itu, sektor jasa keuangan dan asuransi diproyeksikan menerima manfaat belanja perpajakan sebesar Rp 58,5 triliun pada 2027, naik dari Rp 55,1 triliun pada 2026. Sektor lainnya yang juga memperoleh manfaat cukup besar antara lain transportasi dan pergudangan sebesar Rp 47,6 triliun, konstruksi Rp 25,6 triliun, jasa pendidikan Rp 30 triliun, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 27,9 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News