KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan 25 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2026. Berikut daftar tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku tahun 2025. Jika Anda ingin memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama untuk liburan ke luar negeri, siapkan paspor dari sekarang. Berikut cara membuat paspor dan biaya yang harus dibayar. Dilansir dari website Kementerian Agama (Kemenag) pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Cara dan biaya membuat paspor Untuk liburan ke luar negeri, Anda harus memiliki paspor. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2025, dilansir dari Kompas.com: 1. Syarat pembuatan paspor untuk WNI Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat. Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2025, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya: Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.