JAKARTA. Jumlah pesakitan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau yang dikenal dengan Wisma Atlet Hambalang makin bertambah panjang. Yang teranyar, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7)
Daftar terpidana korupsi Hambalang kian panjang
JAKARTA. Jumlah pesakitan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau yang dikenal dengan Wisma Atlet Hambalang makin bertambah panjang. Yang teranyar, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7)