Daftar Tokoh Politik yang Akan Maju Pilkada 2024 Jakarta & Bekasi, Cek Jadwal KPU



Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap-siap menggelar Pilkada 2024 secara serentak di 37 provinsi Indonesia. Di Jakarta dan sekitarnya, sejumlah tokoh politik sudah menyatakan minatnya maju sebagai calon kepala daerah.

Pilkada Jakarta 2024 akan menjadi perhatian banyak orang. Meski Ibu Kota Indonesia akan pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara, Jakarta tetap akan menjadi daerah khusus yang memiliki peran penting.

Tak heran, banyak tokoh politik yang berminat menjadi gubernur Jakarta periode 2024-2029. Diberitakan Kompas.com, berikut tokoh politik yang akan meramaikan Pilkada Jakarta 2024 dan sekitarnya.


Bursa Pilkada DKI Jakarta

1. Ahmed Zaki (Golkar)

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengaku telah menerima mandat untuk menjadi bakal calon gubernur DKI dalam Pilkada 2024. "Sementara memang mandat dari Partai Golkar untuk sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta sudah diterima. Dan selebihnya saya serahkan kepada DPP Partai Golkar," ujar Zaki dalam wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (21/2/2024).

Zaki mengaku siap untuk maju sebagai bakal calon orang nomor satu di DKI Jakarta. "Kalau bicara kesiapan, sebagai kader partai, saya harus siap terus," kata Zaki.

2. Ridwan Kamil dan Erwin Aksa (Golkar)

Selain Ahmed Zaki, Golkar juga punya dua nama lain untuk menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta, yakni Ridwan Kamil dan Erwin Aksa. Hal tersebut disampaikan Ahmed Zaki saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri pengarahan bagi bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024). "(Selain saya) ada Pak Ridwan Kamil, Pak Erwin Aksa. Hanya tiga (bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Golkar)," ujar Zaki.

Baca Juga: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Bursa Pilkada Depok

1. Imam Budi Hartono (PKS)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung Imam Budi Hartono (IBH) sebagai bakal calon wali kota Depok dalam Pilkada 2024. Baca juga: PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Cawalkot Depok untuk Pilkada 2024 "Surat Keputusan (SK) dari DPP PKS sudah saya terima. Jadi, saya diamanahkan untuk maju di Pilkada 2024," kata IBH saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Adapun IBH saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok periode 2019-2024 mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris.

2. Supian Suri (PAN)

Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri (SS) disebut sudah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Depok ke Partai Amanat Nasional (PAN). "Ambil formulirnya sudah, tapi bukan beliau sendiri yang ambil, melainkan ajudannya. Karena dia enggak boleh kan ke rumah partai sebab statusnya masih ASN," kata Juru Bicara DPD PAN Kota Depok Tanidi kepada Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Tanidi menyampaikan, pengembalian formulir dari SS masih belum bisa diinformasikan ke media hingga periode pendaftaran berakhir pada Senin (22/4/2024). "Kalau ada niat mencalonkan diri, kami terbuka selalu, waktu pendaftaran masih ada hingga (pukul) 23.59 WIB nanti kan," kata dia.

Bursa Pilkada Bekasi

1. Tri Adhianto (PDI-P)

Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wali kota Bekasi dalam penjaringan yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Bekasi. Ketua Tim Penjaringan DPC PDI-P Kota Bekasi Heri Purnomo mengatakan, Tri menjadi orang pertama yang mendaftarkan diri. "Yang pertama mendaftar adalah Ketua DPC PDI-P Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto Tjahjono," ujar Heri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4/2024).

2. Adi Bunardi (PDI-P)

Selain Tri Adhianto, Adi Bunardi juga turut mendaftar sebagai bakal calon wali kota Bekasi melalui PDI-P. "Terus ada juga Adi Bunardi, beliau ini dosen atau akademisi," ujar Heri.

Jadwal Pilkada 2024 serentak

Pilkada tahun ini juga akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih
  3. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Itulah informasi bursa kepala daerah di Jakarta dan sekitarnya serta jadwal Pilkada 2024. Semoga Pilkada 2024 menghasilkan kepala daerah yang amanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto