KONTAN.CO.ID - Besaran UMK Jateng 2021 di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibanding 2020. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Kenaikan upah minimum itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terbit pada 20 November, dengan Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Daftar UMK Jateng 2021 di 35 kabupaten/kota
Berikut adalah daftar UMK Jateng 2021 di 35 kota dan kabupaten sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000