KONTAN.CO.ID - Surabaya. Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 naik sebesar Rp 100.000 atau sebesar 5,65 persen. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Melansir dari jatimprov.go.id, kenaikan UMP tahun 2021 merupakan keputusan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Daftar UMK Jawa Timur 2021: Kota Surabaya tertinggi, Kabupaten Sampangan terendah
KONTAN.CO.ID - Surabaya. Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 naik sebesar Rp 100.000 atau sebesar 5,65 persen. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Melansir dari jatimprov.go.id, kenaikan UMP tahun 2021 merupakan keputusan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.