KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa daerah telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di mana pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. Dari daftar tersebut, wilayah DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6%)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24%)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8%)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26%)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2%)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61%)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3%)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04%)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (7,10%)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15%)
- Bali: Rp 2.713,672 (7,81%)
- Banten: Rp 2.661.280 (6,4%)
- Lampung: Rp 2.633.284 (7,9%)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2,371.407 (7,44%)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8%)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65%)
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01%)
Baca Juga: Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta Formula penetapan UMP 2023
Berdasarkan Permenakaer Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Baca Juga: Resmi, UMP Banten 2023 Hanya Naik 6%, Riau 8,6% Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10%. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah" Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Rizal Setyo Nugroho Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie