KONTAN.CO.ID - Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh pemerintah mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk PPKM Level 4 wilayah di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021. Lantas, wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali di mana saja? Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021
Dikutip dari Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru yang diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021: 1. Provinsi DKI Jakarta Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 2. Provinsi Banten- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung