KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021. Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus. Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021. Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus. Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.