JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan harga acuan bagi komoditas daging ayam dan telur. Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016, tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.Permendag Nomor 63 Tahun 2016 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting. Dalam Perpres tersebut, daging ayam dan telur masuk dalam daftar komoditas yang seharusnya memiliki harga acuan.Mempertimbangkan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengusulkan agar daging ayam dan telur memiliki harga acuan, sama seperti beras dan jagung. Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jafi Alzagladi menjelaskan jika usulan soal harga acuan komoditas sebagai bahan pokok memang dilakukan secara bertahap, tergantung usulan para pelakunya.
Daging ayam dan telur akan punya harga acuan
JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan harga acuan bagi komoditas daging ayam dan telur. Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016, tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.Permendag Nomor 63 Tahun 2016 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting. Dalam Perpres tersebut, daging ayam dan telur masuk dalam daftar komoditas yang seharusnya memiliki harga acuan.Mempertimbangkan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengusulkan agar daging ayam dan telur memiliki harga acuan, sama seperti beras dan jagung. Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jafi Alzagladi menjelaskan jika usulan soal harga acuan komoditas sebagai bahan pokok memang dilakukan secara bertahap, tergantung usulan para pelakunya.