JAKARTA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan perkumpulan pedagang daging berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka menuntut penurunan harga daging.Oji Mandala, seorang pedagan daging di Pasar Tomang Barat mengatakan, harga daging terlalu mahal. "Pasokannya berkurang," katanya, Kamis (31/3).Dia bilang harga daging sapi saat ini mencapai Rp 70.000 per kg. Kondisi ini, dia bilang, menyebabkan kurangnya pembeli karena daya beli masyarakat yang masih rendah. "Bisanya, maksimal harga daging mencapai Rp 60.000 per kg," ujarnya.Dia menuding, mahalnya harga karena pasokan berkurang akibat tertahannya sejumlah kontainer berisi daging impor di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami sudah mempunyai izin masuk, kenapa pemerintah masih menahannya," ujarnya.Asal tahu saja, sebanyak 51 kontainer daging impor ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Daging tersebut tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP). Badan Karantina meminta importir mengekspor kembali daging tersebut. Jika dalam waktu sepuluh hari kerja pemilik daging tidak melakukan reekspor, maka akan dimusnahkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Daging impor ditahan, pedagang unjuk rasa di DPR
JAKARTA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan perkumpulan pedagang daging berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka menuntut penurunan harga daging.Oji Mandala, seorang pedagan daging di Pasar Tomang Barat mengatakan, harga daging terlalu mahal. "Pasokannya berkurang," katanya, Kamis (31/3).Dia bilang harga daging sapi saat ini mencapai Rp 70.000 per kg. Kondisi ini, dia bilang, menyebabkan kurangnya pembeli karena daya beli masyarakat yang masih rendah. "Bisanya, maksimal harga daging mencapai Rp 60.000 per kg," ujarnya.Dia menuding, mahalnya harga karena pasokan berkurang akibat tertahannya sejumlah kontainer berisi daging impor di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami sudah mempunyai izin masuk, kenapa pemerintah masih menahannya," ujarnya.Asal tahu saja, sebanyak 51 kontainer daging impor ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Daging tersebut tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP). Badan Karantina meminta importir mengekspor kembali daging tersebut. Jika dalam waktu sepuluh hari kerja pemilik daging tidak melakukan reekspor, maka akan dimusnahkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News