JAKARTA. Segala daya dan upaya terus dilakukan pemerintah demi mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga daging sapi bisa berada di bawah Rp 80.000 per kilogram (kg). Yang terbaru adalah membuka pintu distribusi daging impor ke pasar tradisional. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan ini mengubah Permendag Nomor 5/2016 dan diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 23 Mei 2016. Pasal 20 beleid ini menyebutkan produk hewan dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi pasar yang memiliki fasilitas pendingin.
Daging impor membanjiri pasar tradisional
JAKARTA. Segala daya dan upaya terus dilakukan pemerintah demi mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga daging sapi bisa berada di bawah Rp 80.000 per kilogram (kg). Yang terbaru adalah membuka pintu distribusi daging impor ke pasar tradisional. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan ini mengubah Permendag Nomor 5/2016 dan diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 23 Mei 2016. Pasal 20 beleid ini menyebutkan produk hewan dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi pasar yang memiliki fasilitas pendingin.