JAKARTA. Liberalisasi impor daging sapi semakin nyata. Setelah membuka lebar impor daging sapi bagi swasta secara besar-besaran dan berencana mengimpor sapi siap potong, kini pemerintah menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3% dari total kuota impor yang diperoleh. Alhasil, importir daging sapi swasta kini bisa mengangkut daging sapi 100% jumlah kuotanya dari luar negeri, tanpa kewajiban menyerap daging lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Permentan 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke wilayah Indonesia. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, beleid baru ini bertujuan untuk mendorong para importir secara maksimal memasukkan daging ke Indonesia. Target akhirnya, harga daging bisa turun sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Daging sapi impor membanjiri pasar
JAKARTA. Liberalisasi impor daging sapi semakin nyata. Setelah membuka lebar impor daging sapi bagi swasta secara besar-besaran dan berencana mengimpor sapi siap potong, kini pemerintah menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3% dari total kuota impor yang diperoleh. Alhasil, importir daging sapi swasta kini bisa mengangkut daging sapi 100% jumlah kuotanya dari luar negeri, tanpa kewajiban menyerap daging lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Permentan 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke wilayah Indonesia. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, beleid baru ini bertujuan untuk mendorong para importir secara maksimal memasukkan daging ke Indonesia. Target akhirnya, harga daging bisa turun sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).