JAKARTA. Setelah 4 kali menolak undangan komisi IX DPR RI, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskhan akhirnya hadir di Gedung DPR RI. Pria yang baru saja mendapat teguran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akhirnya bersedia menjelaskan persoalan tenaga kerja alih daya atau outsourcing kepada komisi yang membidangi tenaga kerja. "Kementerian BUMN sudah mendata dan menginventarisir soal praktik di perusahaan BUMN," jelas Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Dengan mengenakan kemeja putih andalannya, Dahlan pun lantas membeberkan mengenai 3 persoalan yang kerap menimpa pegawai outsourcing di perusahaan BUMN. Ia menguraikan persoalan pertama terkait upah yang rendah. Menurutnya tak dapat dipungkiri hal itu disebabkan lantaran perusahaan outsourcing mendapatkan proyeknya melalui tender. "Masing-masing akan banting harga untuk menang, tentu mengorbankan upah bagi tenaga kerja," urainya. Dahlan menilai sebaiknya proses tender tersebut dapat diperbaiki. Di sini, sebelum proses tender sebaiknya sudah ditetapkan batas minimal upah yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing. Lanjutnya kedua mengenai ketidakadilan antara pegawai tetap dan pegawai outsourcing. Dahlan mencontohkan beberapa pegawai tetap yang bergaji lebih tinggi dari pegawai outsourcing justru bekerja tidak maksimal. Bahkan kata dia, ada di antaranya yang kerap memerintahkan pegawai outsourcing. "Harus ada perbaikan di manajemen pegawai tetap. Jangan sampai karena merasa pegawai tetapi dia menjadi malas-malasan," imbuhnya. Kemudian terakhir jaminan kelangsungan kerja. Dahlan menguraikan lantaran pegawai outsourcing hanya dikontrak selama 1 atau 2 tahun maka ia tidak mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karier. Hanya saja terkait ini ia mengaku masih memikirkan jalan keluarnya. "Ini masih dipikirkan jalan keluarnya, menteri BUMN tidak bisa langsung memerintahkan, karena dalam AD/ART menjadi tanggung jawab direksi masing-masing perusahaan BUMN," tutupnya. Hingga 13.00 WIB, rapat dengar pendapat tersebut masih berlangsung di Gedung DPR RI. Selain Dahlan, komisi IX juga mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Sementara dari jajaran BUMN, juga turut hadir para direktur PT Pertamina, Dirut PLN, Dirut ASDP dan Dirut PT Telkom.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dahlan beberkan outsourcing BUMN di Komisi IX
JAKARTA. Setelah 4 kali menolak undangan komisi IX DPR RI, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskhan akhirnya hadir di Gedung DPR RI. Pria yang baru saja mendapat teguran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akhirnya bersedia menjelaskan persoalan tenaga kerja alih daya atau outsourcing kepada komisi yang membidangi tenaga kerja. "Kementerian BUMN sudah mendata dan menginventarisir soal praktik di perusahaan BUMN," jelas Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Dengan mengenakan kemeja putih andalannya, Dahlan pun lantas membeberkan mengenai 3 persoalan yang kerap menimpa pegawai outsourcing di perusahaan BUMN. Ia menguraikan persoalan pertama terkait upah yang rendah. Menurutnya tak dapat dipungkiri hal itu disebabkan lantaran perusahaan outsourcing mendapatkan proyeknya melalui tender. "Masing-masing akan banting harga untuk menang, tentu mengorbankan upah bagi tenaga kerja," urainya. Dahlan menilai sebaiknya proses tender tersebut dapat diperbaiki. Di sini, sebelum proses tender sebaiknya sudah ditetapkan batas minimal upah yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing. Lanjutnya kedua mengenai ketidakadilan antara pegawai tetap dan pegawai outsourcing. Dahlan mencontohkan beberapa pegawai tetap yang bergaji lebih tinggi dari pegawai outsourcing justru bekerja tidak maksimal. Bahkan kata dia, ada di antaranya yang kerap memerintahkan pegawai outsourcing. "Harus ada perbaikan di manajemen pegawai tetap. Jangan sampai karena merasa pegawai tetapi dia menjadi malas-malasan," imbuhnya. Kemudian terakhir jaminan kelangsungan kerja. Dahlan menguraikan lantaran pegawai outsourcing hanya dikontrak selama 1 atau 2 tahun maka ia tidak mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karier. Hanya saja terkait ini ia mengaku masih memikirkan jalan keluarnya. "Ini masih dipikirkan jalan keluarnya, menteri BUMN tidak bisa langsung memerintahkan, karena dalam AD/ART menjadi tanggung jawab direksi masing-masing perusahaan BUMN," tutupnya. Hingga 13.00 WIB, rapat dengar pendapat tersebut masih berlangsung di Gedung DPR RI. Selain Dahlan, komisi IX juga mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Sementara dari jajaran BUMN, juga turut hadir para direktur PT Pertamina, Dirut PLN, Dirut ASDP dan Dirut PT Telkom.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News