JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengaku kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait dijadikannya Dahlan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak, terutama terkait dengan alat bukti," jelas Yusril pada KONTAN melalui pesan singkat, Kamis (9/7). Yusril menambahkan bila sampai saat ini kliennya belum dijadwalkan pemeriksaan kembali oleh Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ajukan praperadilan
JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengaku kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait dijadikannya Dahlan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak, terutama terkait dengan alat bukti," jelas Yusril pada KONTAN melalui pesan singkat, Kamis (9/7). Yusril menambahkan bila sampai saat ini kliennya belum dijadwalkan pemeriksaan kembali oleh Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.