JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberhentikan anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Robinson Simbolon. Dahlan tidak menyebut alasan pemberhentian tersebut. Dalam siaran pers yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/3), pemberhentian Robinson termaktub dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-171/MBU/2013 tertanggal 4 Maret 2013. Dalam surat keputusan tersebut, Dahlan hanya menyebut agar direksi PNM segera menyatakan Keputusan Menteri BUMN dalam bentuk otentik di hadapan notaris sebelum jangka waktu 30 hari sejak tanggal keputusan. Robinson diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN nomor 49 tahun 2010. Ia diangkat pada 31 Maret 2010. Saat ini, Robinson menjabat sebagai Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Pasar Modal.
Dahlan Iskan berhentikan Komisaris PNM
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberhentikan anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Robinson Simbolon. Dahlan tidak menyebut alasan pemberhentian tersebut. Dalam siaran pers yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/3), pemberhentian Robinson termaktub dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-171/MBU/2013 tertanggal 4 Maret 2013. Dalam surat keputusan tersebut, Dahlan hanya menyebut agar direksi PNM segera menyatakan Keputusan Menteri BUMN dalam bentuk otentik di hadapan notaris sebelum jangka waktu 30 hari sejak tanggal keputusan. Robinson diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN nomor 49 tahun 2010. Ia diangkat pada 31 Maret 2010. Saat ini, Robinson menjabat sebagai Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Pasar Modal.