Dahlan Iskan copot Dirut Sang Hyang Seri



JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi mencopot Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan dua orang karyawannya.

Pencopotan menyusul penetapan tiga orang tersebut menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan benih pada Direktorat Jenderal Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian periode 2008-2012.

"Kami sudah putuskan tadi, saya berhentikan mereka. Ini saya lakukan agar mereka bisa konsentrasi dalam menyelesaikan kasus hukumnya," kata Dahlan seperti dilansir KONTAN dari Kompas.com, Selasa (12/2).


Menurut Dahlan, bisnis SHS dan PT Pertani Persero selalu tergantung dengan proyek-proyek dari Kementerian Pertanian. Padahal, kata Dahlan, dua BUMN tersebut bisa melakukan bisnis dengan caranya sendiri, bukan meminta proyek dari kementerian lain.

"Mereka sendiri juga mengeluh karena merasa tender-tender yang diikutinya, mereka merasa menjadi korban. Jadi saya ingatkan untuk tidak tergantung dengan proyek itu, harusnya cari bisnis sendiri di luar proyek-proyek tadi. Tidak dapat proyek juga tidak apa-apa," tambahnya.

Dahlan menginginkan agar SHS menekuni bisnis mencetak sawah baru. Sementara PT Pertani mengurusi hilirnya, yaitu pengadaan mesin pengering gabah, jasa penampungan gudang hingga penampungan beras ke Bulog.

Sebagai penggantinya, Dahlan akan langsung mengangkat direksi baru, yaitu Upik Rosalina Wasrin menjadi Direktur Utama SHS. Beliau saat ini menjadi asisten deputi bidang Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN yang merupakan lulusan doktor dari Perancis.

"Surat penunjukannya baru disiapkan, nanti diteken dan langsung diangkat. Saya pilih dia karena sudah terbukti mampu di bidang itu. Beliau sudah 30 tahun di bidangnya dan lulusan master serta doktor dari Prancis," tambahnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menyebutkan, Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS) K dan dua anak buahnya yaitu SH karyawan, dan H manajer kantor cabang SHS Tegal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2008-2012.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No 16, 17 dan 18/F.2/Fd.1/02/2013 tertanggal 8 Februari 2013. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri