SIDOARJO. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo. "Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara
SIDOARJO. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo. "Menyatakan terdakwa Dahlan Iskan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.