JAKARTA. Menteri negara BUMN Dahlan Iskan menegaskan, langkah interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia pun meminta hak tersebut untuk tidak dihalangi dan dihambat."Jangan dihalangi dan dihambat. Itu haknya DPR, saya tidak boleh mengintervensi dan mengomentari," katanya, Kamis (19/4).Itu sebabnya, Dahlan secara tegas menyebut tidak akan melakukan lobi dengan DPR. Takut, nantinya justru dianggap menghalangi langkah interpelasi. Sebelumnya, DPR menganggap Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN, yang dikeluarkan Dahlan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003. DPR pun kemudian berencana menggunakan hak interpelasi. Namun, kabar terakhir, DPR berencana menunda penggunaan hak interpelasi lantaran Dahlan menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164, 165, dan 166. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dahlan Iskan: Interpelasi DPR jangan dihalangi
JAKARTA. Menteri negara BUMN Dahlan Iskan menegaskan, langkah interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia pun meminta hak tersebut untuk tidak dihalangi dan dihambat."Jangan dihalangi dan dihambat. Itu haknya DPR, saya tidak boleh mengintervensi dan mengomentari," katanya, Kamis (19/4).Itu sebabnya, Dahlan secara tegas menyebut tidak akan melakukan lobi dengan DPR. Takut, nantinya justru dianggap menghalangi langkah interpelasi. Sebelumnya, DPR menganggap Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN, yang dikeluarkan Dahlan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003. DPR pun kemudian berencana menggunakan hak interpelasi. Namun, kabar terakhir, DPR berencana menunda penggunaan hak interpelasi lantaran Dahlan menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164, 165, dan 166. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News