JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang direksi BUMN merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain. Dahlan hanya memperbolehkan merangkap komisaris di anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN. "Sekarang tidak boleh lagi. Jadi, direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta. Tetapi kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh merangkap," kata Dahlan, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (8/11/2012). Menurut Dahlan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yaitu Peraturan Menteri No 5 yang menerangkan anggota direksi BUMN dapat menjadi anggota dewan komisaris perusahaan, selain anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan menteri.
Dahlan Iskan larang direksi BUMN rangkap jabatan
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang direksi BUMN merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain. Dahlan hanya memperbolehkan merangkap komisaris di anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN. "Sekarang tidak boleh lagi. Jadi, direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta. Tetapi kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh merangkap," kata Dahlan, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (8/11/2012). Menurut Dahlan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yaitu Peraturan Menteri No 5 yang menerangkan anggota direksi BUMN dapat menjadi anggota dewan komisaris perusahaan, selain anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan menteri.