JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi santai rencana hak interpelasi anggota DPR. Menurutnya, interpelasi itu merupakan hak para anggota DPR."Interpelasi itukan hak konstitusi sepenuhnya dari anggota DPR," ungkap Dahlan saat ditemui selepas acara HUT 14 BUMN, Senin (16/4).Sebagai catatan saja interpelasi terjadi setelah adanya keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian kewenangan yang dianggap melanggar undang-undang. Sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR mempertanyakan keputusan menteri tersebut.Perbedaan pendapat antara pemerintah dan wakil rakyat tersebut karena dalam peraturan yang dikeluarkan Dahlan tersebut melanggar keputusan yang lebih tinggi. Tapi mantan Direktur Utama PLN tersebut menilai, pendelegasian itu merupakan wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.Dengan keputusan tersebut, artinya direksi BUMN dapat dipilih tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Hal ini sudah terjadi di beberapa BUMN seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Timah Tbk (TINS).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dahlan Iskan santai tanggapi interpelasi DPR
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi santai rencana hak interpelasi anggota DPR. Menurutnya, interpelasi itu merupakan hak para anggota DPR."Interpelasi itukan hak konstitusi sepenuhnya dari anggota DPR," ungkap Dahlan saat ditemui selepas acara HUT 14 BUMN, Senin (16/4).Sebagai catatan saja interpelasi terjadi setelah adanya keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian kewenangan yang dianggap melanggar undang-undang. Sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR mempertanyakan keputusan menteri tersebut.Perbedaan pendapat antara pemerintah dan wakil rakyat tersebut karena dalam peraturan yang dikeluarkan Dahlan tersebut melanggar keputusan yang lebih tinggi. Tapi mantan Direktur Utama PLN tersebut menilai, pendelegasian itu merupakan wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.Dengan keputusan tersebut, artinya direksi BUMN dapat dipilih tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Hal ini sudah terjadi di beberapa BUMN seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Timah Tbk (TINS).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News