Dahlan kaget dengan putusan MK soal BP Migas



JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, BP Migas resmi ditiadakan lagi. Dahlan mengatakan bahwa dirinya belum secara lengkap dan jelas mengetahui isi keputusan dari MK mengenai BP Migas tersebut. Bahkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ini mengatakan bahwa keputusan MK ini merupakan keputusan yang paling mengejutkan di tahun 2012 ini. "Saya baru mendengar dan saya sangat kaget. Di tengah rapat dengan Komisi VII DPR saya tidak berani mengangkat telepon, sehingga tidak ada yang menginformasikan. Ini betul-betul keputusan yang sangat mengejutkan, bahkan paling mengejutkan selama tahun ini," ungkap Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11). Dahlan mengaku secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait keberlangsungan BP Migas pasca keputusan MK ini. Sebab, kata Dahlan, keputusan MK bersifat final, maka harus dilaksanakan. Namun Dahlan belum dapat memastikan bentuk pelaksanaan terkait keputusan tersebut. "Untuk pelaksanaannya, saya akan koordinasi dengan Menteri ESDM. Nantinya apakah cukup berdua dengan Menteri ESDM atau harus juga berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk pelaksanaannya. Nanti akan kami bicarakan," kata Dahlan.  Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi  penguasaan negara atas sumber daya alam. Mahkamah Konstitusi mengatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola secara langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama. Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kendati ada kontrak kerjasama ini, Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.