JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, akhirnya angkat bicara terkait rencana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk kembali memisahkan Airport Tax atau biasa disebut Passenger Service Charge (PSC) dari tiket per 1 Oktober 2014. Menurut Dahlan, Garuda hanya menjadi korban dari aturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No. 447 Tahun 2014, regulator sudah menetapkan rencana pemberhentian pungutan airport tax, sehingga seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. Selama ini, kata Dahlan, dalam penerapan aturan yang sudah berjalan setahun terakhir tersebut, hanya Garuda yang melaksakanannya, sedangkan maskapai lain tidak melakukan hal serupa.
Dahlan kritik Kemenhub soal aturan airport tax
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, akhirnya angkat bicara terkait rencana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk kembali memisahkan Airport Tax atau biasa disebut Passenger Service Charge (PSC) dari tiket per 1 Oktober 2014. Menurut Dahlan, Garuda hanya menjadi korban dari aturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No. 447 Tahun 2014, regulator sudah menetapkan rencana pemberhentian pungutan airport tax, sehingga seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. Selama ini, kata Dahlan, dalam penerapan aturan yang sudah berjalan setahun terakhir tersebut, hanya Garuda yang melaksakanannya, sedangkan maskapai lain tidak melakukan hal serupa.