JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, mengatakan bahwa proyek pembangunan 21 gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun lebih banyak ditangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sekalipun dalam proyek tersebut dirinya didaulat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam keterangan yang diunggah di laman www.gardudahlan.com, Dahlan mengatakan bahwa PPK didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang, dan tim pengadaan. Meski orang-orang yang berada di dalam tim tersebut merupakan pegawai PLN, tetapi mereka diangkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut. "Kenapa bukan KPA atau Dirut PLN yang mengangkatnya (tim dan PPK)? Kepres-nya berbunyi begitu, yakni Kepres 54/2010," tulis Dahlan dalam artikel di laman tersebut, Rabu (10/6).
Dahlan nyatakan tak campuri lelang gardu PLN
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, mengatakan bahwa proyek pembangunan 21 gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun lebih banyak ditangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sekalipun dalam proyek tersebut dirinya didaulat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam keterangan yang diunggah di laman www.gardudahlan.com, Dahlan mengatakan bahwa PPK didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang, dan tim pengadaan. Meski orang-orang yang berada di dalam tim tersebut merupakan pegawai PLN, tetapi mereka diangkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut. "Kenapa bukan KPA atau Dirut PLN yang mengangkatnya (tim dan PPK)? Kepres-nya berbunyi begitu, yakni Kepres 54/2010," tulis Dahlan dalam artikel di laman tersebut, Rabu (10/6).