JAKARTA. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2014 mendatang, tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN). "Undang-undang itu apabila diberlakukan tidak akan berdampak sama sekali terhadap perusahaan BUMN," tutur Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, Kamis (12/12) seusai rapim dikantornya. Pasalnya, menurut Dahlan, perusahaan BUMN sudah memiliki pabrik pengolahan sendiri untuk nikel dan timah.
Dahlan: Perusahaan BUMN sudah jalankan UU Minerba
JAKARTA. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2014 mendatang, tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN). "Undang-undang itu apabila diberlakukan tidak akan berdampak sama sekali terhadap perusahaan BUMN," tutur Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, Kamis (12/12) seusai rapim dikantornya. Pasalnya, menurut Dahlan, perusahaan BUMN sudah memiliki pabrik pengolahan sendiri untuk nikel dan timah.