JAKARTA, Mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan hari ini tidak hadir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan. Asal tahu saja, ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta menegaskan ketidakhadiran Dahlan Iskan karena dia belum ada pengacara yang mendampinginya. " Beliau meminta waktu penundaan sampai tanggal 17 Juni 2015 jam 9," tambahnya. Waluyo menjelaskan bila surat permohonan tersebut diantarkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini pukul 09.30 wib. Surat tersebut diantarkan oleh pengawai Jawa Pos.
Dahlan tak penuhi panggilan Kejakti
JAKARTA, Mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan hari ini tidak hadir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan. Asal tahu saja, ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta menegaskan ketidakhadiran Dahlan Iskan karena dia belum ada pengacara yang mendampinginya. " Beliau meminta waktu penundaan sampai tanggal 17 Juni 2015 jam 9," tambahnya. Waluyo menjelaskan bila surat permohonan tersebut diantarkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini pukul 09.30 wib. Surat tersebut diantarkan oleh pengawai Jawa Pos.