JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo membantah bila Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN ketika Kementrian Keuangan menyetujui proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara. "Ya Boleh saja membantah karena mereka mempunyai hak ingkar," katanya, Selasa (16/6). Waluyo menjelaskan bila dalam era Dahlan Iskan, anggaran proyek pembangunan 21 gardu induk sudah dicairkan pada termin satu dan sebagian termin dua.
Dahlan yang setujui proyek 21 gardu listrik
JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo membantah bila Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN ketika Kementrian Keuangan menyetujui proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara. "Ya Boleh saja membantah karena mereka mempunyai hak ingkar," katanya, Selasa (16/6). Waluyo menjelaskan bila dalam era Dahlan Iskan, anggaran proyek pembangunan 21 gardu induk sudah dicairkan pada termin satu dan sebagian termin dua.