JAKARTA. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) meminta, pemerintah mempertimbangkan ulang untuk menerapkan keterbukaan pasar asuransi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai tahun depan. Pasalnya, DAI menilai, pasar asuransi dalam negeri belum siap menghadapi persaingan. Hendrisman Rahim, Ketua DAI menyebutkan, meski pasar asuransi Indonesia sudah disambangi perusahaan asuransi asing lewat joint venture sejak tahun 1987, kenyataannya perusahaan joint venture berkembang lebih cepat ketimbang perusahaan asuransi lokal. “Dari total 48 perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia hingga saat ini, sebanyak 21 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa joint venture. Penguasaan pasar perusahaan asuransi jiwa joint venture berkembang sangat cepat,” ujarnya, Selasa (25/3).
DAI minta keterbukaan pasar asuransi ditunda 2020
JAKARTA. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) meminta, pemerintah mempertimbangkan ulang untuk menerapkan keterbukaan pasar asuransi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai tahun depan. Pasalnya, DAI menilai, pasar asuransi dalam negeri belum siap menghadapi persaingan. Hendrisman Rahim, Ketua DAI menyebutkan, meski pasar asuransi Indonesia sudah disambangi perusahaan asuransi asing lewat joint venture sejak tahun 1987, kenyataannya perusahaan joint venture berkembang lebih cepat ketimbang perusahaan asuransi lokal. “Dari total 48 perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia hingga saat ini, sebanyak 21 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa joint venture. Penguasaan pasar perusahaan asuransi jiwa joint venture berkembang sangat cepat,” ujarnya, Selasa (25/3).