KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang mencapai Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan total utang saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rp 1,1 triliun. Salah satu kurator kepailitan DAJK Titik Kiranawati mengatakan, utang tersebut berasal dari 96 kreditur. "Pemegang tagihan terbesar masih dari Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank," ungkapnya, Rabu (3/1). Tercatat, Bank Mandiri memiliki tagihan mencapai Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Selain kedua bank tersebut, DAJK juga memiliki utang kepada Bank Danaman Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Rp 53,31 miliar, dan Bank BRI Syariah Rp 185,16 miliar.
DAJK dalam pailit punya utang Rp 1,15 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang mencapai Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan total utang saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rp 1,1 triliun. Salah satu kurator kepailitan DAJK Titik Kiranawati mengatakan, utang tersebut berasal dari 96 kreditur. "Pemegang tagihan terbesar masih dari Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank," ungkapnya, Rabu (3/1). Tercatat, Bank Mandiri memiliki tagihan mencapai Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Selain kedua bank tersebut, DAJK juga memiliki utang kepada Bank Danaman Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Rp 53,31 miliar, dan Bank BRI Syariah Rp 185,16 miliar.