DAJK incar Rp 118 miliar dari private placement



JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berencana menambah modal dengan menerbitkan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Emiten bidang industri kemasan ini akan menerbitkan 250 juta saham baru atau 10% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh.

Rencananya, harga pelaksanaan minimal dalam aksi private placement itu sebesar Rp 474 per saham. Harga itu merupakan harga penutupan rerata saham di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 9 November mendatang. Dengan begitu, dana minimal yang bisa diperoleh dari private placement tersebut sebesar Rp 118,5 miliar.

"Seluruh dana dari rencana transaksi akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan pengembangan usaha," ujar manajemen DAJK dalam prospektus, Jumat (2/10).


Saat ini, saham DAJK dikendalikan oleh PT Anugerah Pratama International sebesar 58,98%. Lalu, masyarakat menggenggam 40% saham. Sisanya dimiliki oleh tiga direksi dan komisaris perseroan, masing-masing 0,42% saham.

DAJK punya agenda untuk meningkatkan kapasitas produksi secara terukur dengan membeli dan meremajakan mesin-mesin baru. Selain itu, DAJK juga punya rencana untuk mengakuisisi perusahaan sejenis untuk menambah pangsa pasar.

Tahun ini DAJK juga akan melakukan groundbreaking pabrik baru di Subang, Jawa Barat. Nilai investasi untuk membangun pabrik baru ini, mencapai Rp 900 miliar. Rinciannya, senilai Rp 550 miliar dari belanja modal tahun ini, dan sisanya senilai Rp 325 miliar - Rp 350 miliar berasal dari belanja modal tahun depan.

Pabrik baru DAJK ditargetkan bisa beroperasi awal Januari 2017 dengan kapasitas produksi 120.000 metrik ton corrugated carton per tahun. Jika pabrik ini selesai terbangun, maka kapasitas produksi corrugated carton milik DAJK akan naik menjadi 168.000 metrik ton per tahun. Pada perdagangan Jumat (2/10), saham DAJK melorot 9,73% ke level Rp 362 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto