KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur perbankan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih belum menentukan sikap terkait eksekusi jaminan. Hal tersebut berkaitan dengan penetapan insolvensi DAJK oleh hakim pengawas. Kuasa hukum Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura dan Jakarta Ray Winata masih belum memutuskan apakah akan mengeksekusi jaminan sendiri atau melalui tim kurator. "Masih belum tahu, belum dapat kabar dari klien," ungkap Ray saat ditermui KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (3/1). Hal tersebut juga diutarakan oleh pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
DAJK insolven, Bank belum akan eksekusi aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur perbankan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih belum menentukan sikap terkait eksekusi jaminan. Hal tersebut berkaitan dengan penetapan insolvensi DAJK oleh hakim pengawas. Kuasa hukum Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura dan Jakarta Ray Winata masih belum memutuskan apakah akan mengeksekusi jaminan sendiri atau melalui tim kurator. "Masih belum tahu, belum dapat kabar dari klien," ungkap Ray saat ditermui KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (3/1). Hal tersebut juga diutarakan oleh pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.