KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan batal demi hukum homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dengan para krediturnya. Dengan demikian, perusahaan kemasan itu saat ini berada dalam status pailit Majelis hakim yang diketuai Marulak Purba mengatakan, DAJK terbukti telah lalai alias wanprestasi dalam menjalani proposal perdamaian kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun kelalaian tersebut antara lain terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset. Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.Termasuk didalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.
DAJK pailit karena lalai dengan Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan batal demi hukum homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dengan para krediturnya. Dengan demikian, perusahaan kemasan itu saat ini berada dalam status pailit Majelis hakim yang diketuai Marulak Purba mengatakan, DAJK terbukti telah lalai alias wanprestasi dalam menjalani proposal perdamaian kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun kelalaian tersebut antara lain terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset. Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.Termasuk didalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.