JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk wajib merestrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu seiring dengan permohonan PKPU yang diajukan PT Era Srikandi Prima diterima oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan PKPU Era Srikandi itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasalnya, perusahaan yang memiiki kode saham DAJK di Bursa Efek Indonesia itu terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tak hanya itu, DAJK juga terbukti memiliki utang kepada CV Naga Biru sebagai kreditur lain. Pertimbangan majelis itu sekaligus menolak eksepsi DAJK yang mengatakan permohonan PKPU ini prematur atau terburu-buru. Sebab, DAJK beranggapan utang yang diajukan Era Srikandi itu belum jatuh tempo dan dapat ditagih.
DAJK wajib merestrukturisasi utang
JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk wajib merestrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu seiring dengan permohonan PKPU yang diajukan PT Era Srikandi Prima diterima oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan PKPU Era Srikandi itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasalnya, perusahaan yang memiiki kode saham DAJK di Bursa Efek Indonesia itu terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tak hanya itu, DAJK juga terbukti memiliki utang kepada CV Naga Biru sebagai kreditur lain. Pertimbangan majelis itu sekaligus menolak eksepsi DAJK yang mengatakan permohonan PKPU ini prematur atau terburu-buru. Sebab, DAJK beranggapan utang yang diajukan Era Srikandi itu belum jatuh tempo dan dapat ditagih.