KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kualitas koperasi dan UKM, pemerintah menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) menjadi Rp 200 miliar. Adapun penyebaran dana ini meliputi 34 provinsi hingga 172 kabupaten/kota. Awalnya, alokasi DAK Non Fisik PK2UKM pada 2016 hanya sebesar Rp 100 miliar untuk 34 provinsi. "Saya berharap daerah agar memanfaatkan dana yang ada untuk peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM di wilayahnya, sehingga tercipta daya saing yang kuat", kata Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).
DAK non fisik pengembangan Koperasi dan UKM naik jadi Rp 200 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kualitas koperasi dan UKM, pemerintah menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) menjadi Rp 200 miliar. Adapun penyebaran dana ini meliputi 34 provinsi hingga 172 kabupaten/kota. Awalnya, alokasi DAK Non Fisik PK2UKM pada 2016 hanya sebesar Rp 100 miliar untuk 34 provinsi. "Saya berharap daerah agar memanfaatkan dana yang ada untuk peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM di wilayahnya, sehingga tercipta daya saing yang kuat", kata Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).